Dewan Gubernur ketika itu menugaskan Dewan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) berkoordinasi dengan Direktorat Hukum. Tugasnya adalah menerbitkan perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, tentang FPJP bagi bank umum. Peraturan itu berlaku efektif per 14 November 2008. baca selengkapnya>>
0 komentar:
Posting Komentar