Nyamuk Aja Ada Pajaknya

Siapa sih yang tidak mengenal nyamuk ? (hemm... ehem kebiasaan newbie, kalau buka posting, biasanya dengan kalimat tanya seperti ini).
Tentu dah pada tahu kan... Nyamuk dari bahasa Jawa yaitu kondisi seseorang yang sedang kalap dan marah-marah. (wkkkk itu ngamuk ya)


Sobat... sore hari saatku lihat obat nyamuk elektrikku mulai habis, segera aku beli yang baru untuk nanti malam. Yah... agar tidak diganggu oleh si cantik nyamuk...mrah Kucari deh toko yang tidak jauh dari rumahku... setelah bayar parkir, blogger-emoticon.blogspot.com langsung deh ngacir skalian jalan2... 

Sampai di rumah kuambil obat nyamuk yang aku beli tadi, Naah dari sinilah ada sesuatu,  yaitu sesuatu hal yang bikin sesuatu itu terlintas di pikiranku, dan akan kutulis sesuatu itu di sini, agar sesuatu itu bisa dibaca oleh sobat. "A-pa-kah  se-su-a-tu  i-tuuuuu???" tanya pak guru. Jawab murid "eeeeeeeeeeee 'e*" blogger-emoticon.blogspot.com (he2 mas ono tip-ex? buat ngapus 'sesuatu', kakean!)

Inilo sobat, yang aku maksud...

Yup, struk belanja tadi...
.
Disitu tertera, harga dan ada pajaknya (PPN) 10% blogger-emoticon.blogspot.com(ups... katut ke sensor).

Hebat ya sobat... hanya untuk mengusir nyamuk aja, kita kena pajak 10%.
Itu baru mengusir nyamuk... belum lagi saat ingin menghilangkan ketombe dirambut (kamsutnya shampo), sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, pokoknya seabrek kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk bersihin kuping aja, kita kena 10%. 
Untuk posting ini aja kena pajak, apalagi sobat yang baca... juga kena pajak lho... (kecuali yang nebeng)

Sobat... ternyata kita ini orang yang taat pajak... karena hampir semua yang kita beli, pasti kita yang bayar pajaknya. Artinya... kita ini termasuk orang bijak lho.... karena "Orang bijak bayar pajak"...
Jadi kalau aku pikir simpel... iklan pajak itu untuk siapa ya... ditempel di pinggir jalan, di tayangkan media... semua sasarannya kepada siapa ? rakyat kecil ? Lha wong tanpa iklan... udah biasa bayar pajak... "Apa kata Dunia!"

Tapi terlintas olehku, apakah benar kita ini cuma kena 10% aja hah
Kan untuk memproduksi sebuah barang, belanja bahan baku itu pasti juga kena pajak. kemudian biaya pajak tersebut dimasukkan ke dalam biaya produksi. Sehingga HPP (Harga Pokok Produksi) itu di dalamnya ada sudah ada pajak (walau secara tidak langsung).

Kita sebagai konsumen (rakyat kecil) ternyata dikenai pajak di atas pajak. ck ck ck
Kalau hasil pajak itu murni untuk pembangunan sih tidak masalah... Namun kenyataan, pajak dinikmati oleh gayus gayus  dan kawan-kawan


Atau wakilnya rakyat malah yang menikmati uang dari rakyat kecil seperti aku ini...
 Terlintas juga, pasal 34 itu seharusnya bunyinya seperti ini "Wakilnya rakyat dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".... sesuai dengan kondisi sekarang...


Aduh-aduuuuh... kok nyampek ke sini ya... 
Udah lah...  mung obat nyamuk kok repot



6 komentar:

Unknown mengatakan...

salam sahabat
ehm kok unik banget yach pajaknya masih standart heheheh oh iya dah saya follow maaf telat.good luck

darussalam mengatakan...

pake tebah sapu

Anak Nelayan mengatakan...

hahahaha ketawa dulu ahh mumpung ketawa belom kena pajak hehehe

BeDa mengatakan...

Jadi "sentilan" yang cukup menarik. Rakyat kecil kena pajak, pajak terkumpul, lalu...

Salam ukhuwah

Yuli Panca mengatakan...

@Dhana : udah follow balik... pajak itu sedikit kalau satu barang aja, cuma kalau milyaran barang, ya milyaran rupiah jadinya

@Darussalam : kalau pakai tebah sapu, nyamuknya bukannya mati tp malah pada geli... wkkk

@anak nelayan : (mungkin ndak ya... pajak ketawa 2% wkkk)

@BeDa: salam silaturahmi kembali... ikhwah mana ni ya?

kamal mengatakan...

Hari gini ga' bayar pajak apa kata dunia...salam kenal sob dari blogger makassar..blog yang informatif...di tunggu komen baliknya...

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails